Ferdy Sambo : Putusan Dipecat, Surat Pengunduran Tak Diproses

Ferdy Sambo
( Ilustrasi ) RDP Soal isu ‘Kerajaan Sambo’ yang mengemuka saat DPR rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA – Niat Ferdy Sambo untuk mengundurkan diri dengan hormat, gagal kesampaian. Sebab sebelum terlaksana sidang kode etik sudah memutuskan Ferdy Sambo dipecat tidak hormat.

Karena sudah dipecat maka Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolri Sigit soal pengunduran diri itu ada aturannya. “Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga  Catat, Tanggapan Sekda Konawe Tentang Jalan Raya Latoma Yang Rusak 

Setelah sidang tersebut, Sambo mengajukan banding. Kapolri menyebut hal itu sebagai hak Sambo.

“Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” kata Sigit.

Diketahui, Sambo sendiri telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik. Surat pengunduran diri yang diajukan Sambo tidak akan diproses.

“Tidak (akan diproses),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut.

“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” katanya.

Dalam surat yang diperoleh detikcom secara eksklusif, Sambo menyampaikan siap menjalani setiap konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku atas pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua. Ia juga siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya.

Baca Juga  Kadivhumas Polri Tegaskan Kepolisian dan Kejaksaan Agung Baik-baik Saja

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ujar Ferdy Sambo.

Surat itu ditulis tangan oleh Sambo. Surat permintaan maaf itu ditandatangani oleh Ferdy Sambo di atas meterai pada 22 Agustus 2022.

Ferdy Sambo berharap penyesalan dan permintaan maafnya itu dapat diterima secara terbuka. Ia berharap proses hukum yang saat ini ia jalani dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

“Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua,” ujarnya.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *