JAKARTA – Niat Ferdy Sambo untuk mengundurkan diri dengan hormat, gagal kesampaian. Sebab sebelum terlaksana sidang kode etik sudah memutuskan Ferdy Sambo dipecat tidak hormat.
Karena sudah dipecat maka Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
Menurut Kapolri Sigit soal pengunduran diri itu ada aturannya. “Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Setelah sidang tersebut, Sambo mengajukan banding. Kapolri menyebut hal itu sebagai hak Sambo.
“Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” kata Sigit.
Tinggalkan Balasan