JAKARTA Pemerintah harusnya tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia, bilamana hingga akhir Juni 2023 nanti, tak mampu fungsikan smelter pengolahan konsentrat tembaga. Hal ini disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Dalilnya, sebut Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini, regulasi tentang smelter ini diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Bila sampai batas waktu tersebut PTFI belum mampu mengoperasikan smelter itu, artinya PTFI tidak komit terhadap program hilirisasi minerba,” ujar Mulyanto kepada pers di Jakarta, Kamis (20/42023).

Mulyanto, mengingatkan pemerintah harus tegas jika PT Freeport Indonesia tidak dapat melaksanakan program hilirisasi maka konsekuensinya mereka dilarang untuk ekspor konsentrat tembaga dan tidak dapat memperpanjang IUPK-nya yang akan berakhir pada tahun 2031.