suarakarsa.com – Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru PPPK yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR RI yang membahas persoalan status guru PPPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengalihan status tersebut telah disepakati bersama dalam rapat.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo seusai rapat.
Menurut pemerintah, kebijakan tersebut juga telah mempertimbangkan kondisi fiskal sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai kemampuan anggaran negara.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan terdapat dua harapan utama kepala daerah yang menjadi perhatian pemerintah pusat dalam persoalan guru PPPK.
Pertama, pemerintah daerah berharap adanya dukungan terhadap kapasitas fiskal untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pegawai. Kedua, terdapat kebutuhan untuk menyelesaikan status guru PPPK, khususnya guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi,” ujar Bima.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan tahapan yang telah disepakati dalam rapat tersebut.
Selain pengalihan status ke pemerintah pusat, pemerintah dan DPR juga menyepakati penyelesaian status guru PPPK paruh waktu.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Guru PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan untuk mengikuti proses menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah menyebut proses tersebut akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan tahapan yang telah disepakati. Kesempatan seleksi PNS bagi guru juga direncanakan dibuka pada 2027.
Salah satu angka yang muncul dalam pembahasan adalah sekitar 231.246 guru PPPK paruh waktu yang akan diproses untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Bima mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil peran dalam mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut di daerah.
Pengawalan tersebut mencakup sosialisasi kepada pemerintah daerah agar kepala daerah memahami tahapan dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kemendagri juga akan memastikan kebijakan kepegawaian di daerah tidak berjalan sendiri-sendiri dan tetap mengikuti tahapan penyelesaian yang telah disepakati.
“Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” kata Bima.
Selama ini, sebagian guru PPPK berada dalam pengelolaan pemerintah daerah sesuai kewenangan pemerintahan di bidang pendidikan. Wacana untuk menarik status guru PPPK ke pemerintah pusat sebelumnya memang telah dibahas pemerintah sebagai salah satu opsi penyelesaian persoalan tata kelola guru.
Dengan adanya kesepakatan terbaru, pemerintah pusat akan mengambil peran yang lebih besar dalam pengelolaan status kepegawaian guru PPPK.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan pengelolaan kepegawaian guru, sekaligus membantu pemerintah daerah menghadapi persoalan kapasitas fiskal untuk membiayai kebutuhan pegawai.
Perubahan status tersebut tidak serta-merta mengubah seluruh proses administrasi dalam satu waktu. Pemerintah masih perlu menyiapkan tahapan teknis, pendataan, kebutuhan formasi, serta mekanisme pengalihan kepegawaian.
Karena itu, guru PPPK perlu menunggu ketentuan teknis lebih lanjut dari pemerintah terkait proses dan waktu pelaksanaannya.
Kesepakatan pemerintah dan DPR ini menjadi langkah baru dalam penataan tenaga pendidik secara nasional. Dengan pengalihan status ke pemerintah pusat, penyelesaian persoalan guru PPPK diharapkan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, termasuk dalam hal penganggaran, status kepegawaian, dan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.


Tinggalkan Balasan