suarakarsa.com – Prabowo Subianto mengumumkan ratifikasi konvensi internasional terkait perlindungan pekerja sektor perikanan dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut disebut sebagai “hadiah” bagi buruh, khususnya awak kapal perikanan yang selama ini dinilai belum mendapatkan perlindungan optimal.

Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi 188 dari International Labour Organization. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin standar kerja yang layak serta meningkatkan kesejahteraan awak kapal perikanan di Indonesia.

“Ratifikasi ini untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” ujar Prabowo di hadapan massa buruh.

Konvensi ILO 188 sendiri mengatur berbagai aspek penting bagi pekerja di sektor perikanan, mulai dari kondisi kerja di kapal, jam kerja, keselamatan, hingga akses terhadap fasilitas kesehatan. Dengan ratifikasi ini, pemerintah diharapkan dapat memperkuat regulasi nasional yang berpihak pada pekerja sektor maritim.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas perlindungan tenaga kerja ke sektor-sektor yang selama ini kurang tersentuh kebijakan ketenagakerjaan formal.

Selain ratifikasi konvensi internasional, Prabowo juga mengumumkan program pembangunan kampung nelayan dalam skala besar. Pada 2026, pemerintah menargetkan peresmian sebanyak 1.386 kampung nelayan di berbagai wilayah Indonesia.

Program ini akan berlanjut dalam beberapa tahun ke depan dengan target pembangunan 1.500 kampung nelayan setiap tahunnya. Pemerintah menilai program ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Menurut Prabowo, sekitar 6 juta nelayan beserta keluarga mereka yang diperkirakan mencapai lebih dari 20 juta jiwa akan merasakan dampak langsung dari program tersebut.

Dalam penjelasannya, Prabowo menyoroti salah satu persoalan utama yang dihadapi nelayan, yakni keterbatasan fasilitas penyimpanan hasil tangkapan. Selama ini, banyak nelayan kesulitan menjaga kualitas ikan karena tidak tersedianya es atau cold storage.

Sebagai solusi, pemerintah berencana membangun pabrik es di setiap kampung nelayan serta memberikan dukungan berupa kapal untuk meningkatkan produktivitas.

Kombinasi antara ratifikasi konvensi internasional dan pembangunan infrastruktur ini menunjukkan fokus pemerintah pada peningkatan kesejahteraan pekerja sektor informal dan pesisir. Tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui penyediaan fasilitas yang menunjang aktivitas ekonomi mereka.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk distribusi bantuan, pembangunan infrastruktur, serta pengawasan terhadap perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan.