suarakarsa.com – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan lonjakan signifikan pada harga cabai merah dan cabai rawit di berbagai wilayah Indonesia.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menyebutkan bahwa harga cabai merah dan rawit menjadi pemicu utama kenaikan indeks perkembangan harga (IPH) di 36 dari 38 provinsi.
“Kenaikan harga cabai merah hingga minggu kedua Januari 2025 mencapai 34,55 persen dibandingkan Desember 2024,” ujar Pudji dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Pudji mengungkapkan bahwa Kabupaten Nduga di Papua Pegunungan mencatat harga cabai merah dan cabai rawit tertinggi di Indonesia, masing-masing mencapai Rp180 ribu per kilogram.
Secara nasional, rata-rata harga cabai merah berada di Rp51.612 per kg, masih dalam rentang Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp37 ribu-Rp55 ribu.
Namun, beberapa wilayah mencatat harga lebih tinggi, terutama di luar Pulau Jawa dan Sumatra, dengan rata-rata Rp53.457 per kg.
Sementara itu, harga cabai rawit mengalami kenaikan lebih tajam, mencapai rata-rata nasional Rp67.816 per kg, jauh di atas HAP yang dipatok Rp57 ribu per kg.
“Harga cabai rawit ini sudah melampaui HAP dan terus meningkat dari minggu ke minggu,” tambah Pudji.
BPS mencatat lonjakan harga cabai merah dan cabai rawit terjadi di banyak wilayah, dengan peta harga didominasi warna merah.
Di Jakarta Utara, harga cabai rawit telah menembus Rp110 ribu per kg, sementara harga cabai merah mencapai Rp78.333 per kg.
Jumlah kabupaten/kota terdampak juga terus bertambah. Pada minggu kedua Januari 2025, sebanyak 307 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga cabai merah, meningkat dari 298 kabupaten/kota pada minggu sebelumnya.
Untuk cabai rawit, jumlah wilayah terdampak naik dari 181 kabupaten/kota pada Desember 2024 menjadi 270 kabupaten/kota pada minggu kedua Januari 2025.
2 Komentar