Teks

Hindari Penumpukan Permohonan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Naikkan Kuota sebesar 50%

Kantor Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 101, Kel. Banggoeya Kec. Wuawua Kota Kendari, SULTRA (Sumber IST)

KendariKantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Kendari naikkan kuota permohonan pembuatan paspor sebesar 50% untuk mengurangi penumpukan berkas pasca kerusakan mesin yang terhitung mulai tanggal 5 – 15 Agustus 2022.

Pasalnya, Selama masa perbaikan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari tetap menerima Permohonan Pembuatan Paspor. Namun, hanya sampai pada tahapan biometrik dan sidik jari biometrik.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Indra Gunawan kepada awak media.

“Alhamdulilah atas petunjuk pimpinan, sejak tanggal 10 Agustus itu kita tetap menerima permohonan, tapi hanya sampai pada tahapan biometrik dan sidik jari biometrik saja,” kata Indra Gunawan, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga  Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Kades oleh Wartawan Jombang, Ini Kata Wilson Lalengke

“Teman – teman bidang teknologi sudah melakukan perbaikan dengan membawa 3 mesin cetak kami ke jakarta pada tanggal 11 Agustus dan selesai pada tanggal 16 agustus kemarin,” lanjut Indra.

Untuk mempercepat penyelesaian permohonan pembuatan paspor yang masuk selama masa perbaikan mesin cetak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari akan menaikkan jumlah kuota permohonan per harinya.

“Mulai tanggal 22 Agustus 2022 jumlah permohonan itu kita naikkan sebanyak 50 persen dari biasanya dengan maksud untuk menutupi permohonan yang tertunda selama kami tidak beroperasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jumlah kuota permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari pada hari biasa sebanyak 60 permohonan per hari. (YD)