Proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI dapat dilakukan melalui empat cara.
Pertama, melalui operator seluler yang dapat digunakan oleh wisatawan mancanegara yang berada di Indonesia selama maksimal 90 hari.
Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara. Ketiga, melalui Bea Cukai untuk pembelian ponsel dari luar negeri secara handy carry (dibawa). Keempat, melalui Kementerian Perindustrian.
Adi Vivi menjelaskan bahwa masalah terjadi pada tahapan keempat, yaitu di Kementerian Perindustrian.
Pendaftaran atau registrasi IMEI di Kementerian Perindustrian harus dimulai dengan permohonan data secara online dan dilakukan verifikasi data.
Setelah itu, data akan disetujui oleh Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR (Central Equipment Identity Register).
Namun, salah satu tersangka dengan inisial F tidak melaksanakan tahapan ini.
Tinggalkan Balasan