Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Hukum Berdasarkan Bentuknya: Tertulis dan Tidak Tertulis

penggolongan hukum berdasarkan bentuknya
penggolongan hukum berdasarkan bentuknya (Foto:Canva)

Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya ini ada hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Apa itu hukum? Hukum ini adalah suatu kumpulan peraturan yang terdiri dari beberapa norma hingga sanksi-sanksi

Menurut Wikipedia, hukum ini merupakan sesuatu yang kaitannya sangat erat dengan kehidupan manusia dan umumnya akan merujuk pada sebuah sistem suatu kelembagaan penegak hukum, karena segala kehidupan manusia tersebut dibatasi oleh hukum.

Jika dilihat berdasarkan bentuknya, hukum ini masih dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Hukum Tertulis

Hukum tertulis ini adalah suatu hukum yang telah ditulis dan sudah di cantumkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan Negara baik itu yang sudah dikodifikasi maupun yang tidak dikodifikasi

Baca Juga  Pride Bekasi Menghadiri Konsolidasi Pasuka Digital Prabowo Gibran

Maksud dari bentuk hukum yang dikodifikasikan ini merupakan suatu hukum tata Negara yang telah dibukukan pada suatu lembaran Negara dan juga sudah diumumkan atau di undangkan.

Beberapa contoh dari hukum  ini adalah hukum perdata tertulis dalam KUHPerdata, hukum pidana dalam KUHPidana dan Kitap Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis ini merupakan sebuah norma atau peraturan yang tidak tertulis dan umumnya telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Sehingga, hukum tidak tertulis ini adalah sebuah hukum yang tidak dituangkan atau dicantumkan dalam sebuah peraturan Perundang- undangan.

Jadi, hukum tidak tertulis ini adalah sebuah hukum yang hidup atau berjalan serta berkembang dalam kehidupan warga, adat maupun dalam aplikasi ketatanegaraan atau konversi.

Baca Juga  3 Aplikasi Wajib untuk Mempermudah Perjalanan Mudik Lebaranmu, Jangan Sampai Ketinggalan!

Contoh dari adanya hukum tidak tertulis adakah hukum adat yang tidak tertulis dan menjadi pedoman dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari.

Contoh kedua dari adanya hukum tidak tertulis adalah tata cara dalam sebuah prosesi pernikahan yang memiliki beberapa hukum tersendiri tapi tidak harus selalu dilakukan.

Perbedaan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Hukum tertulis

  • Aturannya diketahui sudah pasti karena telah dibukukan.
  • Mengikat semua orang.
  • Memiliki suatu alat penegak aturan.
  • Aturannya telah dibuat oleh penguasa.
  • Sifatnya lebih memaksa.
  • Mempunyai sangsi yang berat.

Hukum tidak tertulis

  • Terkadang beberapa aturannya tersebut tidak tertulis dan tidak pasti.
  • Ada dan tidaknya suatu alat penegak hukum yang tidak pasti.
  • Aturannya ini dibuat oleh masyarakat.
  • Sifatnya juga tidak terlalu memaksa.
  • Mempunyai sangsi yang ringan.