Perkataan perdata juga lazim digunakan sebagai lawan dari pidana. Sementara, dalam artian sempit sering digunakan sebagai lawan hukum dagang.
Berikut ini yang menjadi sumber-sumber dari hukum perdata, yaitu:
- Algemene Bepalingen van Wetgeving atau AB.
- Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda ini yang juga berlaku di Indonesia berdasarkan atas asas concordantie.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yaitu tentang Pokok Agraria. Diaman keberadaan UU ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang ada kaitannya dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undang-undang Agraria ini juga secara umum dapat mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
- UUg Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974, yaitu tentang Perkawinan.
- UU Nomor 4 Tahun 1996, yaitu tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
- UU Nomor 42 Tahun 1999, yaitu tentang Jaminan Fidusia.
- UU Nomor 24 Tahun 2004, yaitu tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
- Inpres Nomor 1 Tahun 1991, yaitu tentang Kompilasi Hukum Islam.
Jadi, hukum perdata ini merupakan bentuk hukum atau aturan yang berpusat pada dua subject hukum atau lebih yang akan menitikberatkan masalah pada sebuah kepentingan pribadi subject hukum tersebut.
Halaman
1 Komentar