JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menyampaikan penilaian pihaknya terkait putusan jaksa terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Seperti diketahui, Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ketut mengatakan Eliezer, dalam kasus ini, berperan sebagai eksekutor. Ketut menegaskan Eliezer, menurut JPU, adalah pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua.
“Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum,” kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (19/1/2023).
Soal upaya Eliezer menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini, Ketut menekankan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.
Tinggalkan Balasan