JAKARTA – Terpidana mati Merri Utami mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Hukuman Merri Utami kini menjadi penjara seumur hidup.
“(Jadi penjara) seumur hidup,” kata pengacara Merri Utami, Aisya Humaida, Kamis (13/4/2023.
Merri ditangkap pada 31 Oktober 2001 sekitar pukul 22.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 1,1 kg di dalam tas yang dibawa Merri.
Cerita bermula ketika Merri berkenalan dengan seorang warga negara Kanada bernama Jerry di McDonald’s Sarinah, Jakarta Pusat. Jerry lalu mengajak Merri pergi ke Nepal pada tanggal 16 Oktober 2001 dengan tujuan liburan.
Merri berangkat ke Nepal dari Singapura dan transit di Thailand. Sementara, Jerry telah lebih dulu berangkat. Setelah beberapa waktu di Nepal, Jerry kembali ke Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2001 dengan alasan bisnis.
Tinggalkan Balasan