Teks

Jokowi Respon Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Minta Hentikan Kasus E-KTP

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengungkapkan pernah dipanggil dan diminta Presiden RI Joko Widodo untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.

Setnov saat itu menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 bergabung jadi koalisi pendukung Jokowi. Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.

“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno [Menteri Sekretariat Negara]. Jadi, saya heran ‘biasanya manggil [pimpinan KPK] berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (4/12/2023).

Baca Juga  KPK Bidik Anggota DPRD DKI M Taufik

Ucapan Agus ini lantas menjadi heboh. Berbagai kalangan merespons pernyataan Agus ini terutama yang menyangkut dengan menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Menggapi hal tersebut, Jokowi pun akhirnya buka suara. Jokowi bilang justru meminta Setnov untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya,” ungkap Jokowi menanggapi pernyataan Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Jokowi menyebut semuanya sudah jelas terhadap kasus tersebut. Setnov kata Jokowi juga sudah dihukum berat selama 15 tahun. Jokowi pun bertanya, apa maksud Agus Rahardjo yang tiba-tiba mengungkap lagi ‘cerita’ lama.

Baca Juga  Sebelum Diperiksa KPK, Lukas Enembe Chek Kesehatan di RSPAD

“Yang kedua buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga Pak Setya Novanto juga sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun. Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa,” kata Jokowi.(SW)