JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perpres baru ini mengatur jabatan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo).

Dilihat Kamis (20/4/2023), Perpres itu diterbitkan dengan Nomor 22 Tahun 2022 pada 17 April 2023. Aturan soal posisi Wamenkominfo untuk membantu Menkominfo Johnny G Plate diatur dalam Pasal 2.

“Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres Kominfo.

Dalam perpres ini, ditetapkan bahwa wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Namun ia bertanggung jawab langsung kepada menteri.

Adapun ruang lingkup bidang dan tugas Wakil Menteri Kominfo adalah: