Teks

Jokowi Terbitkan Perpres, Kini Ada Jabatan Wakil Menteri di Kominfo

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perpres baru ini mengatur jabatan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo).

Dilihat Kamis (20/4/2023), Perpres itu diterbitkan dengan Nomor 22 Tahun 2022 pada 17 April 2023. Aturan soal posisi Wamenkominfo untuk membantu Menkominfo Johnny G Plate diatur dalam Pasal 2.

“Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres Kominfo.

Dalam perpres ini, ditetapkan bahwa wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Namun ia bertanggung jawab langsung kepada menteri.

Adapun ruang lingkup bidang dan tugas Wakil Menteri Kominfo adalah:

Baca Juga  Gerindra "Ngebet" Gibran Demi Dapat Dukungan Full Jokowi dan Relawan

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berikut ini bunyi lengkap Pasal 2 Perpres Kominfo:

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga  Nasib Negara ASEAN di Kualifikasi Piala Asia U-23 2024!!

Selain itu, diatur soal susunan organisasi di Kominfo dalam Pasal 6. Berikut ini daftarnya:

Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;
h. Staf Ahli Bidang Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
k. Staf Ahli Bidang Teknologi.(SW)