JPU KPK Cecar Ketua PBNU Prof Mukri Terkait Suap

LAMPUNG – Jaksa penuntut umum ( JPU ) KPK mencecar Ketua PBNU Prof Mukri terkait pemberian infak untuk pembangunan Gedung Lampung Nahyidin Center (LNC). Mukri dicecar jaksa pada sidang lanjutan kasus suap mantan Rektor Unila Prof Karomani di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Nama Mukri diketahui masuk dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi serta eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Peringati Dua Dekade Pemilu Langsung, The Habibie Center Luncurkan Habibie Democracy Forum

Dia dikatakan turut menyumbang pembangunan Gedung LNC sebesar Rp 300 juta.

Dalam persidangan, Mukri yang juga merupakan mantan Rektor Universitas Islam Raden Intan Lampung mengatakan bahwa pemberian uang itu merupakan ajakan dari terdakwa Karomani.

“Iya ada, ajakan dari sahabat saya Prof Karomani,” katanya, Kamis (16/3/2023).

Kemudian, dalam persidangan JPU KPK juga menunjukkan barang bukti berupa nama-nama donatur Gedung LNC yang dimana didalam bukti itu terdapat nama Mukri.

Di dalam bukti itu, Mukri dikatakan memberikan infak sebesar Rp 300 juta. Mantan Ketua PWNU Lampung itu pun sempat berdalih bahwa dirinya lupa memberikan berapa banyak uang yang disumbangkannya.

“Lupa saya berapa banyaknya, mungkin sekitar segitu, Pak,” katanya.

Baca Juga  KPK Bidik Anggota DPRD DKI M Taufik

Dia juga mengatakan bahwa uang infak itu diserahkannya langsung di kediamannya kepada orang kepercayaan Karomani yakni Mualimin.

“Mualimin datang ke rumah saya, saya serahkan secara tunai,” jelas dia.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *