Teks

Kasus Korupsi PT. Antam Konut, Koalisi LPPH dan GPMI Desak Kejati Sultra Periksa Syahbandar Molawe

KENDARI – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) serta Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 4/9/2023.

Koalisi kedua lembaga tersebut mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Koordinator Lapangan (Korlap) 1, Rendi Tabara mengatakan penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan labat, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan satu orangpun dari pihak Syahbandar UPP Kelas I Molawe.

Baca Juga  Breaking News, Kejati Sultra Amankan Sekda dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari

“Padahal, sangat jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.

Awaludin Sisila menambahkan, lambatnya kinerja dari penegak hukum ini kata dia, menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra.

Oleh karena itu pihaknya meminta Kejati Sultra, untuk berlaku profesional atau tidak tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.

“Kami juga mendesak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial LWL dan salah seorang oknum pegawainya berinisial INR yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya.(red)