Kata Berhenti Jadi Penghambat Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri

JAKARTA – Istana menyatakan pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Alasannya adalah surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.

“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Bacaan Lainnya

Ari menjelaskan pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK.

“Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK,” ujar Ari.

Baca Juga  Matangkan Persiapan, Giat Musda KNPI Konawe Segera Dilaksanakan

Pernyataan senada disampaikan Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango. Dia mengatakan surat dari Firli ke Kemensetneg hanya menyatakan berhenti.

“Karena permohonan yang bersangkutan (Firli) adalah pernyataan berhenti dan tidak bersedia diperpanjang lagi. Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam UU,” ujar Nawawi.

Untuk diketahui bahwa Firli sudah diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Sebagaimana diketahui bahwa proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai Insan KPK. Apabila pengunduran diri Firli disetujui Jokowi maka besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *