Secara konsep terdapat pertarungan dalam kewenangan perizinan sektor pertambangan antara pusat dan daerah terlihat dari beberapa perombakan pasal dan undang-undang atas kewenangan Izin Usaha pertambangan yang masih terasa hingga sekarang dimana masih memungkinkan meningkatnya ego sektoral atas pengelolaan dan pemanfaatan potensi pertambangan sekaligus mempengaruhi kualitas kerja-kerja pertambangan dilapangan.
Fenomena itu diperburuk oleh tumpah tindih regulasi dan kewenangan antar lembaga pemerintah kaitannya dengan urusan sektor lingkungan hidup dan pertambangan sehingga memicu ragam masalah termasuk masalah kerumitan dalam pengawasan terhadap realisasi investasi pertambangan.
Hal lain yang kurang di tonjolkan oleh pemerintah dalam kebijakan investasi pertambangan nasional ialah tentang investasi terhadap industri pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Terbukti sejauh ini sebagian besar industri yang ada memiliki kelemahan pada aspek ini diantaranya sebagian besar investor pertambangan tidak ingin terbebani pada investasi dan industri dan manajemen pembuangan limbah beracun yang umumnya digunakan dan dihasilkan oleh kegiatan pertambangan.
Tinggalkan Balasan