Kondisi tersebut menjadi sangat miris dan memprihatinkan sebab bisa dipastikan sebagian besar industri pertambangan di Indonesia tidak memprioritaskan investasi industri pembuangan limbah oleh karena pemerintah sendiri terlihat membiarkannya.
Padahal jika pemerintah sungguh-sungguh dalam membangun industri pertambangan ramah lingkungan harusnya pemerintah wajib memperhitungkan dan mendorongnya sejak tahapan investasi bukan justru pada tahapan kegiatan produksi hingga penjualan produk pertambangan. Paling tidak pemerintah tegas dan berbicara lantang terhadap para investor bahwa pentingnya tanggungjawab limbah industri untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pada aspek lain, pemerintah kerap kali membiarkan pembukaan lahan untuk kegiatan pertambangan berlangsung secara membabi buta dan kerap tanpa melibatkan masyarakat adat oleh pelaku usaha pertambangan itu sendiri. Hingga bahkan pemerintah sendiri juga lemah dalam mengawasi tahapan reboisasi dan reklamasi paska tambang. Alih-alih mengawasi tahapan investasi hingga paska tambang dengan baik, praktek pertambangan ilegal (Ilegal Mining) dibawah pengawasan pemerintah justru masih belum kunjung tuntas diberantas.
Tinggalkan Balasan