Lebih lanjut, Julianto (sapaan karibnya) menerangkan bahwa masyarakat Wawoni telah memenangkan gugatan nya melalui putusan Mahkamah Agung Nomor : 57/P/HUM/2022, yang menurutnya konflik sosial yang kerap terjadi terhadap masyarakat lingkar tambang vs PT. GKP di sebut-sebut akibat kelalaian pemerintah Konawe Kepulauan.

“Ini yang menjadi pertanyaan mengapa kemudian Pemda Konkep belum mengeksekusi putusan MA tersebut, Jika Pemdanya taat terhadap sistem peradilan dan pro terhadap hukum positif yang berlaku sudah semestinya mereka segera merevisi Perda RTRWnya, Jangan sampai muncul persepsi masyarakat bahwa terdapat kawin kepentingan di tubuh Pemda Konkep,” bebernya.

Akibat aktivitas tambang yang kerap memicu konflik sosial di tengah masyarakat, Pihaknya secara kelembagaan mengecam kegiatan pertambangan PT. GKP yang tidak pro terhadap masyarakat wawoni dan tidak taat terhadap sistem peradilan yang sedang berlangsung di Konawe Kepulauan.