KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam aktivitas tambang yang dilakukan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Sebelumnya, Kamis 9 Maret 2022 beredar video aksi unjuk rasa masyarakat molore raya di media WhatsApp yang sedang memperjuangkan tanah mereka yang diduga telah diserobot oleh PT. GKP.

Pada kesempatan tersebut, Julianto Jaya Perdana Wakil Ketua DPD GPM Sultra Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyoroti aktivitas PT. GKP yang di nilai tidak taat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Masyarakat wawonii telah memenangkan gugatannya atas Perda Konkep No. 2 Tahun 2021 Tentang RTRW di MA, mestinya jika perusahaan tersebut taat terhadap proses hukum dan mau melakukan upaya hukum berupa banding maka tidak sepatutnya anak perusahaan Harita Grup tersebut melakukan kegiatan eksplorasi atau produksi di wilayah konsensi nya untuk sementara waktu, karena statusnya masih berperkara (A Quo),” ucapnya.