“Kami secara kelembagaan sangat mengecam aktivitas tambang di Pulau Wawonii, Mulai dari dugaan penyerobotan lahan PT. GKP serta aktivitas tambang di wilayah pulau pesisir kecil tersebut,” kecamnya.

Terakhir ia menambahkan Agar Polda Sultra, Dinas ESDM Sultra dan Ombudsman RI Wilayah Sultra untuk segera membentuk Tim dalam memberikan kepastian hukum di pulau Wawoni

“Demi Keadilan, Kami meminta agar Polda Sultra, Dinas ESDM Sultra dan Ombudsman RI untuk segera membentuk tim kerja sebagaimana dalam pembentukan Perda RTRW Konkep yang di nilai tidak sesuai dengan hierarki perundang-undangan dan sesegera mungkin aktivitas tambang di pulau kecil tersebut untuk segera di hentikan,” tutupnya.(RO)