suarakarsa.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat secara aktif memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, tim perancang peraturan perundang-undangan di wilayah tersebut mengikuti forum pendalaman materi yang diselenggarakan secara daring untuk meningkatkan kompetensi teknis dalam menyusun regulasi.
Langkah ini menjadi krusial karena pengundangan memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum nasional. Melalui pemahaman regulasi yang mendalam, pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memiliki kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat luas.
Peningkatan Kompetensi Perancang
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra, membuka langsung forum tersebut. Ia menekankan bahwa peningkatan partisipasi perancang dari berbagai kementerian dan pemerintah daerah menunjukkan kebutuhan mendesak akan pemahaman hukum nasional yang dinamis.
Dhahana menjelaskan bahwa setiap regulasi yang telah diundangkan akan berlaku berdasarkan asas fiksi hukum. Oleh karena itu, kualitas perancangan menjadi penentu utama agar aturan tersebut efektif saat diterapkan di masyarakat serta memenuhi standar tata kelola pemerintahan yang baik.
Harmonisasi Regulasi Daerah
Selain peningkatan kapasitas, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat juga melakukan langkah nyata dalam memastikan kualitas regulasi daerah melalui proses harmonisasi. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulbar, John Batara Manikallo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) di Kabupaten Polewali Mandar.
Proses harmonisasi ini mencakup evaluasi terhadap Ranperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah serta Ranperbup tentang Peraturan Internal Rumah Sakit. Dalam pembahasan tersebut, tim perancang memberikan rekomendasi teknis untuk memastikan setiap regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.


Tinggalkan Balasan