JAKARTA – Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan institusi pertanian terdepan di kecamatan. Dalam pelaksanaannya, peran dan fungsi setiap BPP dibagi ke dalam wilayah-wilayah kerja penyuluh pertanian untuk menjaga ketersediaan pangan. Pangan merupakan kebutuhan dasar utama untuk manusia, harus di jamin ketersediannya agar tercukupi baik jumlah, mutu dan kualitasnya.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan bahwa Fungsi BPP Kostratani ada 5 lima poin. Diantaranya BPP sebagai Pusat data dan informasi pertanian, Pusat gerakan pembangunan pertanian, Pusat pembelajaran, Pusat konsultasi agribisnis, dan Pusat jejaring Kemitraan.
Mentan Syahrul mengatakan BPP sebagai pusat konsultasi agribisnis dengan menyediakan pelayanan jasa konsultasi agribisnis dan manajemen usaha tani.
Tinggalkan Balasan