Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Terkait Kasus Judi Online

Komdigi
Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Terkait Kasus Judi Online. (Foto: tangkapan layar YouTube Kominfo)

suarakarsa.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menonaktifkan 11 pegawainya yang ditahan oleh kepolisian karena diduga terlibat dalam praktik judi online. Menkomdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa keputusan ini adalah langkah tegas untuk menjaga integritas institusi dan memberantas judi online di Indonesia.

“Penonaktifan ini adalah langkah awal untuk menjaga integritas Kemkomdigi di tengah meningkatnya kejahatan digital,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024). Nama-nama lain yang dicurigai terlibat sedang dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) dan kepolisian untuk memastikan kejelasan identitas para pegawai yang ditahan.

Kemkomdigi berencana memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat dalam waktu tujuh hari setelah surat penahanan dari Polri diterbitkan. Meutya juga menegaskan bahwa pegawai yang terbukti bersalah dalam proses hukum akan diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga  Soal Dugaan Pungli Perekrutan PPS, Ini Penjelasan Ketua KPU Konawe

“Kami ingatkan pentingnya komitmen pegawai terhadap pakta integritas, khususnya dalam pemberantasan aktivitas ilegal, termasuk judi online,” tambahnya.

Kasus ini muncul setelah polisi menangkap 16 orang terkait aktivitas judi online, termasuk beberapa pegawai Komdigi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa para tersangka, yang seharusnya memblokir situs judi online, justru menyalahgunakan kewenangan mereka. Bahkan, mereka diketahui menyewa bangunan untuk dijadikan kantor dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar