JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara usai dituding melakukan tindak kekerasan seksual. Melki mengaku tak pernah dipanggil terkait kasus ini.

Melki mengatakan dirinyalah yang membuat aturan penonaktifan terduga pelaku kekerasan seksual di BEM UI. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk mematuhi aturan tersebut.

“Ketika awal menjabat sebagai Ketua BEM UI 2023 di Januari lalu, saya berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum. Oleh karena itu saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023,” kata Melki, Selasa (19/12/2023).

Aturan ini membuat ‘yang terlapor’ atau ‘diduga melakukan’ kekerasan seksual harus dinonaktifkan sementara. Semata-mata agar yang terlapor bisa menjalani proses hukum. Melki memutuskan untuk mematuhi aturan yang ia buat sendiri.