JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara usai dituding melakukan tindak kekerasan seksual. Melki mengaku tak pernah dipanggil terkait kasus ini.
Melki mengatakan dirinyalah yang membuat aturan penonaktifan terduga pelaku kekerasan seksual di BEM UI. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk mematuhi aturan tersebut.
“Ketika awal menjabat sebagai Ketua BEM UI 2023 di Januari lalu, saya berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum. Oleh karena itu saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023,” kata Melki, Selasa (19/12/2023).
Aturan ini membuat ‘yang terlapor’ atau ‘diduga melakukan’ kekerasan seksual harus dinonaktifkan sementara. Semata-mata agar yang terlapor bisa menjalani proses hukum. Melki memutuskan untuk mematuhi aturan yang ia buat sendiri.
“Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri,” lanjutnya.
Melki yakin tidak pernah melakukan dugaan kekerasan seksual itu. Dirinya juga belum mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
“Sampai hari ini saya yakin tidak pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan,” ujarnya.
Saat ini ia telah dinonaktifkan sebagai Ketua BEM UI oleh Wakil Ketua BEM UI. Dia menghargai proses tersebut dan siap menjalani seluruh prosesnya.
“Tapi Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus. Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada. Dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan,” tuturnya.
Sementara itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) telah menerima laporan soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki Sedek Huang ini. Laporan itu sedang ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS UI.
“Satgas PPKS UI telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual dengan yang bersangkutan (Melki) sebagai terlapor. Satgas saat ini tengah memproses laporan tersebut,” kata Ketua Satgas PPKS, Manneke Budiman, Selasa (19/12).
Manneke Budiman tidak menjelaskan soal sejak kapan laporan itu diterima Satgas UI. Dia juga tidak mengungkap detail mengenai rencana pemanggilan Melki untuk dimintai keterangan.
“Hal itu tidak bisa kami ungkap ke publik atau pers sebab Satgas terikat kode etik kerahasiaan. Tapi proses tindak lanjut atas laporan tersebut sudah berlangsung,” kata Manneke yang merupakan Profesor dan Guru Besar Ilmu Susastra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI ini.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini awalnya viral di media sosial X. Melki mengonfirmasi bahwa dirinya diberhentikan dari jabatannya namun dia menepis isu bahwa dirinya melakukan kekerasan seksual.(SW)