JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, berkesempatan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 7 Juni 2023. Tokoh Pers Nasional itu hadir dalam kapasitas sebagai saksi fakta yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) para penggugat, H. Yayan Sofyan dan kawan-kawan, yang menggugat perdata Ratna dan kawan-kawan.

Untuk memberikan gambaran tentang kasus gugatan perdata yang turut ditangani oleh PPWI melalui Tim PH, Advokat Ujang Kosasih, S.H. ini, berikut diuraikan secara singkat kronologi persoalannya.

Advokat Ujang Kosasih, S.H., mewakili kliennya, H. Yayan Sofyan, mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ratna Rezekie ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat, 23 Desember 2022. Ratna Rezekie, wanita berusia 35 tahun yang tinggal di Jl. Pengukiran I No. 18, Kelurahan Pekeojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ini diduga kuat telah melakukan pelanggaran perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, akibat melakukan pembatalan perjanjian perdamaian secara sepihak. Tidak hanya itu, setelah membatalkan perjanjian damai yang dibuat bersama H. Yayan Sofyan, Ratna Rezekie juga diduga kuat memeras Yayan sebesar Rp. 10 miliyar.