Teks

KPK Geledah Rumah Pihak Swasta Tersangka Gratifikasi ke Wamenkumham

JAKARTA – KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM ( wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka. Lokasi yang digeledah ialah rumah tersangka dari pihak swasta.

“Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, pada (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Ali mengatakan ada dua rumah yang digeledah penyidik pada Selasa (28/11) malam. Ali tak menjelaskan detail rumah siapa yang digeledah.

“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta),” katanya.

Sejumlah bukti ditemukan penyidik dari penggeledahan tersebut. Bukti itu di antaranya dokumen yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Baca Juga  Tak Sabar Menanti Lebaran 2023? Ini Jadwal Sidang Isbat dan Prediksi Tanggal Hari Raya

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara,” ujar Ali.

4 Tersangka di Korupsi Wamenkumham
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Baca Juga  Tak Dibayarkan! Gaji P3K Konawe Diduga Mengendap, Ketua PPWI Warning Tindakan Pemda

Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Eddy Hiariej menjadi salah satu yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu pada Selasa (28/11) juga telah menyebutkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Eddy sudah dikirimkan.

“Kemudian SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan,” kata Asep kepada wartawan.

Asep mengatakan KPK akan memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kendati demikian, Asep enggan menjelaskan detail kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

“Terkait dengan Pak Wamenkumham ini surat penetapan tersangka dan SPDP, seperti saya sampaikan kemarin bahwa kami punya waktu 7 hari untuk menyampaikan SPDP kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Terkait misalkan kapan, misalkan ini dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue juga, tunggu di Minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu ya,” ujarnya.

Baca Juga  Mantan Gubernur Papua, Terdakwa Gratifikasi KPK Meninggal Dunia

Kemenkumham juga sudah buka suara. Kemenkumham menyatakan Eddy Hiariej belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut.(SW)