JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) setelah ditetapkan jadi tersangka. KRM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani.

Dilansir situs resmi Unila, Prof. Dr Karomani lahir di Pandeglang, 30 Desember 1961. Pangkat dan golongan Karomani adalah Pembina Tk. I (IV/b). Karomani sempat menempuh pendidikan di:

S1 di IKIP Bandung Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
S2 di Universitas Padjadjaran (Unpad) Jurusan Ilmu Sosial
S3 di Universitas Padjadjaran (Unpad) Jurusan Ilmu Komunikasi.

Sebelum menjadi rektor Unila, Karomani adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada tahun 2016-2019. Kemudian, ia dilantik menjadi rektor pada tahun 2019 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.