suarakarsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati segera melakukan tindakan medis terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, agar kondisinya segera pulih dan dapat kembali menjalani proses hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan percepatan penanganan medis diperlukan karena penyidik dan jaksa penuntut umum telah menjadwalkan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.
“KPK berharap tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Menurut Budi, penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut melalui petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK. Selama masa pembantaran penahanan, pengamanan terhadap tersangka juga tetap dilakukan secara melekat.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut pada Rabu (24/6/2026) setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati akibat gangguan pada saluran pencernaan.
KPK menyatakan pembantaran penahanan dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi, tanpa menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Yaqut merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus. Tiga tersangka lainnya yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan serta adanya pemberian uang kepada penyelenggara negara.
Penyidik menduga Ismail Adham menyerahkan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada penyelenggaraan haji tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar.
KPK juga menyebut Gus Alex dan Hilman Latief diduga merupakan representasi Yaqut dalam penerimaan uang yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut. Proses penyidikan terhadap para tersangka hingga kini masih terus berlangsung.


Tinggalkan Balasan