JAKARTA – KPK memeriksa tukang cukur pribadi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK menjelaskan pemeriksaan saksi tidak melihat pada latar belakang seseorang.
“KPK memanggil seseorang sebagai saksi tentu kami sebelumnya memiliki informasi dan data. Kebutuhan seorang saksi ketika dipanggil untuk menghadap dan menerangkan yang kemudian diketahuinya langsung di hadapan tim penyidik KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
Ali menyatakan pemanggilan saksi mengacu pada kebutuhan penyidikan. Para saksi, menurut Ali, diperiksa setelah penyidik meyakini keterangan saksi itu diperlukan dalam membuat terang sebuah perkara.
“Mau siapapun kami memiliki data dan informasi untuk digali keterangannya sebagai saksi, pasti kami panggil. Jadi jangan kemudian melihat dari profesinya, jabatannya. Tapi keterangan dan informasi yang ingin diklarifikasi kepada siapa itulah KPK panggil, siapa pun itu,” tutur Ali.
Tinggalkan Balasan