JAKARTA – Partai Republik menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat terkait proses Pemilu 2024 dan meminta dijadikan peserta Pemilu 2024. KPU berharap gugatan tersebut tidak diterima oleh PN Jakpus.
“Kami sih berharap gugatan itu tidak diterima, belajar dari banding putusan Prima di Pengadilan Tinggi kemarin,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin kepada detikcom, Sabtu (15/4/2023).
Meski begitu, Afif mengatakan KPU siap menghadapi gugatan Partai Republik. Afif mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala hal untuk melawan gugatan tersebut.
“Tetapi lebih dari itu kami siapkan semuanya, baik jawaban, kuasa hukum dan lainnya,” ujarnya.
“Intinya kami siap menghadapi dengan persiapan yang matang, meski lebih berharap PN tidak menerima gugatan tersebut,” sambung dia.
Afif mengatakan pihaknya juga siap jika akan dilakukan mediasi terlebih dulu oleh PN Jakpus. Dia mengatakan akan mengikuti semua proses yang ada.
Tinggalkan Balasan