Teks

KPU Harap Gugatan Partai Republik Ditolak

JAKARTA – Partai Republik menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat terkait proses Pemilu 2024 dan meminta dijadikan peserta Pemilu 2024. KPU berharap gugatan tersebut tidak diterima oleh PN Jakpus.

“Kami sih berharap gugatan itu tidak diterima, belajar dari banding putusan Prima di Pengadilan Tinggi kemarin,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin kepada detikcom, Sabtu (15/4/2023).

Meski begitu, Afif mengatakan KPU siap menghadapi gugatan Partai Republik. Afif mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala hal untuk melawan gugatan tersebut.

“Tetapi lebih dari itu kami siapkan semuanya, baik jawaban, kuasa hukum dan lainnya,” ujarnya.

“Intinya kami siap menghadapi dengan persiapan yang matang, meski lebih berharap PN tidak menerima gugatan tersebut,” sambung dia.

Afif mengatakan pihaknya juga siap jika akan dilakukan mediasi terlebih dulu oleh PN Jakpus. Dia mengatakan akan mengikuti semua proses yang ada.

“Adapun mekanisme-mekanisme apakah mediasi, sidang-sidang jika memang sudah ada informasi tentu akan kami ikuti prosesnya,” tuturnya.

Baca Juga  Perencanaan Anggaran untuk Pemilu Coblos Caleg, KPU Harap Sistem Tidak Berubah

Sebelumnya, Partai Republik menggugat KPU dan Bawaslu ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dibuat lantaran Partai Republik dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (13/4/2023) dengan penggugat Asngari selaku Ketua Umum Partai Republik dan Heru Bahtiar Arifin selaku Sekjen Partai Republik.

“(Gugatan) Partai Republik terakhir ini, kemarin mereka daftar. Menggugat perdata, tapi nggak ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024), dia cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu,” ujar Juru bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).

Dalam petitumnya, Partai Republik meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya. Selain itu, KPU harus menerima Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun,” bunyi salah satu petitum Partai Republik.

Sebelumnya Partai Republik menggugat KPU dan Bawaslu ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dibuat lantaran Partai Republik dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga  Sumbangan Uang Elektronik Kampanye Parpol Bakal Sulit Diawasi

Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (13/4/2023) dengan penggugat Asngari selaku Ketua Umum Partai Republik dan Heru Bahtiar Arifin selaku Sekjen Partai Republik.

“(Gugatan) Partai Republik terakhir ini, kemarin mereka daftar. Menggugat perdata, tapi nggak ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024), dia cuma minta untuk dimasukan jadi peserta pemilu,” ujar Juru bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).

Dalam petitumnya, Partai Republik meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya. Selain itu, KPU harus menerima Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun,” bunyi salah satu petitum Partai Republik.

Dalam gugatannya, Partai Republik menilai KPU dan Bawaslu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu lantaran KPU dan Bawaslu dianggap tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi administrasi, sehingga Partai Republik tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga  Program Jum'at Curhat, Polsek Pondidaha Sambangi Warga Akibat Maraknya Kasus Pencurian di Desa Tirawuta

Zulkifli mengatakan sebelum sidang, pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Hal itu merupakan mekanisme yang harus ditempuh dalam gugatan perdata.

“Tanggal 17 nanti sidangnya yang Partai Berkarya, hadir aja. Kalau Partai Republik, dia sidangnya habis lebaran. Ini nanti kan dimediasi dulu,” ujarnya.(SW)