KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara bakal membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 sebanyak 5.621, Kamis, 7/12/2023.

Dari 5.621 anggota KPPS ini akan bertugas di 803 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se – Kabupaten Konawe.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Konawe, Dr. Andi Muhammad Dzulfadli menerangkan, dalam petunjuk teknis Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran akan dibuka 11-20 Desember mendatang.

“Pendaftarannya online melalui SIAKBA tapi berkas fisiknya dikumpul di PPS jadi yang mengumumkan pendaftaran itu PPS,” kata Andi Dzulfadli.

Fadli menyebut, salah satu penyebab pendaftaran dilakukan melalui SIAKBA adalah untuk mengukur partisipasi masyarakat.

KPPS nantinya akan memiliki masa kerja mulai 25 Januari – 25 Februari 2023 atau selama satu bulan.