KPU Konawe Bakal Merekrut Ribuan Petugas KPPS, Berikut Jadwalnya

KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara bakal membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 sebanyak 5.621, Kamis, 7/12/2023.

Dari 5.621 anggota KPPS ini akan bertugas di 803 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se – Kabupaten Konawe.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Konawe, Dr. Andi Muhammad Dzulfadli menerangkan, dalam petunjuk teknis Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran akan dibuka 11-20 Desember mendatang.

Baca Juga  Persiapan Judo Kapolda Cup, 5 Personel Polda Sultra Ikuti Ujian Wasit Nasional

“Pendaftarannya online melalui SIAKBA tapi berkas fisiknya dikumpul di PPS jadi yang mengumumkan pendaftaran itu PPS,” kata Andi Dzulfadli.

Fadli menyebut, salah satu penyebab pendaftaran dilakukan melalui SIAKBA adalah untuk mengukur partisipasi masyarakat.

KPPS nantinya akan memiliki masa kerja mulai 25 Januari – 25 Februari 2023 atau selama satu bulan.

Ia mengungkapkan, pihaknya berharap kelompok pemuda atau mahasiswa ikut terlibat sebagai KPPS.

“Kita harap juga mahasiswa atau alumninya karena disini ada beberapa kampus yang berKTP Konawe dimanapun desa/kelurahannya bisa ikut berpartisipasi juga menjadi KPPS,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata dia, keterlibatan kelompok muda ini sebagai KPPS memiliki kelebihan tersendiri diantaranya memiliki sumber daya manusia dan pengetahuan yang mumpuni.

Baca Juga  Resmi! YA-SYAM Raih Nomor 1 di Pengundian Paslon Pilkada Konawe 2024

Selain mahasiswa, pihaknya mendorong anggota organisasi masyarakat (Ormas) atau kepemudaan turut mendaftar menjadi anggota KPPS.

Sementara itu, KPPS juga akan memperoleh honorarium berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Ketua KPPS sebesar Rp1.2 juta dan anggota Rp1.1 juta.

Dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023, persyaratan calon anggota KPPS sebagai berikut:

a. Warga negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 Tahun dan diutamakan paling tinggi 55 Tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

Baca Juga  Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Jumlah Lowongan, Jadwal Seleksi dan Fokus Penerimaan

f. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar