UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, akan segera memulai perekrutan badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Pendaftaran PPK akan dilaksanakan pada tanggal 20 – 29 November 2022. Sedangkan untuk PPS dari tanggal 18 – 22 Desember 2022.
Komisioner KPU Konawe divisi Sumber daya manusia dan partisipasi masyarakat (SDM dan Farmas) Andang Masnur menjelaskan, bahwa penerimaan badan Ad Hoc PPK dan PPS nantinya akan menggunakan aplikasi Sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
“Pendaftar nantinya akan mengakses aplikasi SIAKBA menggunakan akun email aktif pendaftar, setelah berhasil login peserta akan diarahkan untuk mengupload pas foto, E-Ktp dalam bentuk JPG, kemudian Ijazah terakhir, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup serta surat keterangan beradab sehat dalam bentuk PDF,” terangnya, saat ditemui usai menggelar sosialisasi perekrutan badan Ad Hoc dan aplikasi SIAKBA di salah satu hotel di Unaaha, Jum’at (18/11/22).
Andang juga menyebutkan berdasarkan surat KPU RI Nomor 1139, pelaksanaan tes bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nantinya menggunakan teknologi atau sistem computer assisted test (CAT) sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan cara manual/konvensional.
“Tes bagi PPK nantinya menggunakan CAT sedangkan PPS masih menggunakan tes tertulis atau konvensional,” terangnya.
Ia pun berharap, agar calon pendaftar PPK dan PPS nantinya benar-benar berintegritas, independen dan memiliki keinginan untuk bekerja secara tim serta tidak hanya mengharapkan honor dan mengabaikan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu di kecamatan maupun di desa. (RW)