“Ya kita menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan menyampaikan surat ke pimpinan parpol bahwa agar memedomani substansi dari amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Hasyim.

Dia menyebut putusan MK sudah berlaku sejak amar putusan itu dibacakan. Menurut Hasyim, pemberian surat dinas ke pimpinan parpol yang akan dikirimkan hari ini dinilai sudah cukup.

“Saya kira kan normanya sudah berlaku sesaat atau pada saat putusan itu dibacakan. Saya kira sudah cukup dengan itu, saya kira semua sudah paham bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu berlaku sejak diucapkan bahkan di dalam amar putusannya kan sudah ada rumusan yang dirumuskan sendiri oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Hasyim mengatakan KPU juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pendaftaran capres dan cawapres besok. Di antaranya pengaturan batasan jumlah tim yang dapat masuk ke kantor KPU hingga pengaturan lalu lintas.