JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

Salah satu yang diperiksa adalah staf khusus (stafsus) di Kemnaker kala itu, Lukmanul Khakim, yang turut mengawal proyek pengadaan tersebut.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

“Lukmanul Khakim (Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keberadaan saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker RI, yang diduga ditugaskan untuk turut mengawal proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” lanjutnya.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (6/10) kemarin. Selain Lukmanul, KPK memeriksa PNS dan pensiunan PNS di Kemnaker. Keduanya diperiksa atas dugaan adanya intervensi dalam proyek tersebut.