KENDARI – Pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara melaporkan 10 Perusahaan Tambang yang diduga merugikan keuangan negara 120 milyar rupiah.

Nizar Fachry Adam selaku pengurus LAKI Sultra mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 ayat angka 12 dimana Kerugian Negara atau Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Dari dasar UU itu lanjut Nizar berangkat dari temuan BPKP dan BPK tahun 2021 Desember yang tersaji pada Laporan Audited Kementerian ESDM. “Hal itu kemudian mendorong LAKI Sultra melakukan aduan kepada kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait sejumlah perusahaan yang melanggar.” Kata Nizar Kepada Wartawan, 08/09/2023.