Ramadhan juga menegaskan, siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal sebaiknya diproses hukum. Termasuk jika ada oknum aparat kepolisian, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut harus diproses hukum dengan tegas.

“Modus yang di lakukan SPBN Jamaliah Ningsih yakni pengisian BBM subsidi di SPBN lapulu dilakukan di malam hari untuk menghindari sorotan media atau lembaga sosial kontrol,” bebernya.

“Jadi BBM yang masuk pagi atau siang tidak langsung oleh pihak SPBN, tetapi BBM itu di simpan dulu nanti malam atau subuh baru di salurkan oleh pihak-pihak mafia solar,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar APH segera turun tangan dan membongkar jaringan itu. Sebab tidak ada alasan untuk membiarkan hal seperti itu terjadi.

“Olehnya itu, kami mendesak Polda Sultra untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal yang terjadi di SPBN Lapulu (Jamaliah Ningsi). Sekaligus memanggil dan memeriksa pengawas atau pemilik (owner) atas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio solar subsidi karena kami duga telah melakukan konspirasi jahat dengan para penadah mafia solar. Sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” harapnya.