“Terakhir, Sekjend Lidik Krimsus Sultra itu berharap kepada depot Pertamina Kota Kendari untuk memberikan sanksi tegas dan menghentikan penyuplaian BBM di SPBN Lapulu yang diduga telah menyalahgunakan penyaluran BBM subsidi jenis solar yang dilakukan oleh pemilik atau pengawas spbn lapulu,” pungkasnya.