Selain itu, lanjut Agus, fakta menarik lainnya ialah dalam dokumen kemitraan lahan pengembangan kelapa sawit PT. TPM juga terselip surat kesepakatan pelepasan atau penyerahan tanah dari masyarakat kepada pihak PT. TPM. Hal tersebut diduga kuat sengaja dibuat pihak PT. TPM guna perlindungan kedepannya ketika terjadi masalah atas tuntutan masyarakat mengenai bagi hasil kemitraan 65% dan 35%.
“Harapan kami semoga Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppers RI nomor 9 tahun 2023, bisa turun langsung ke Kabupaten Konawe untuk melihat secara langsung aktifitas usaha perkebunan PT. TPM dan dokumen perizinan PT. TPM serta dokumen kemitraan PT. TPM dengan masyarakat dan juga mengenai pelaksanaan pembagian hasil 65 % dan 35 % kepada masyarakat, termasuk dugaan tidak adanya kebun masyarakat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini kami lakukan guna kepentingan Negara dan Masyarakat,” pungkasnya.(RS)
Tinggalkan Balasan