JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe kembali melaporkan perusahaan sawit PT. Tani Prima Makmur (TPM) yang berada di Kabupaten Konawe ke Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Kementerian Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkan sekretaris daerah (Sekda) DPD LSM LIRA Agus Salim Misman, bahwa pihaknya telah membuat laporan ke Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 9 Tahun 2023.
Agus Salim mengatakan agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh aktifitas PT. TPM karena pihaknya menduga PT. TPM tidak melaksanakan ketentuan pasal 58 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, mengenai kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang di usahakan oleh perusahaan perkebunan.
Termasuk mengenai seluruh perizinan, seperti izin lokasi, pajak bumi dan bangunan (PBB), Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP), juga berapa luasan tanah sebenarnya yang dikelola oleh PT. TPM.
“Karena sepengetahuan kami berdasarkan aturan, setiap perusahaan atau group perusahan perkebunan pemilik IUP dalam mengelola tanah perkebunan maksimal seluas 100.000 Ha,” kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Senin, 26/6/2023.
Hal tersebut didukung dengan pengakuan Legal Manager PT. TPM di Media online TribunnewsSultra.com, dimana dalam rilisan tersebut menyebutkan bahwa pihak PT. TPM tidak melakukan inti plasma (bagi lahan) melainkan skema bagi hasil kemitraan, dengan alasan bahwa hal tersebut sesuai aspirasi masyarakat, koperasi, tokoh adat dan agama.
https://sultra.tribunnews.com/2022/03/31/pt-tani-prima-makmur-di-konawe-dilaporkan-ke-kementerian-pertanian-ini-tanggapan-pihak-perusahaan
“Padahal seharusnya Legal Manager PT. TPM memahami bahwa ketentuan pasal 58 itu kewajiban perusahan dan apabila tidak dilaksanakan dikenai sanksi sebagaimana ketentuan pasal 60 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan,” paparnya.
“Selanjutnya, Legal Manager PT. TPM seharusnya memahami yaitu antara pembangunan kebun masyarakat (pasal 58) dengan kemitraan usaha perkebunan (pasal 57) adalah dua hal yang berbeda dan diatur dalam pasal tersendiri dalam UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” tambahnya.
“Menariknya, sejak PT. TPM masuk menemui masyarakat dan sosialisasi guna pengembangan tanaman sawit, PT. TPM menyampaikan kepada masyarakat bahwa usaha pengembangan kelapa sawit dibuat sistem kemitraan dengan pembagian yaitu 65 % dan 35 %. Namun saat ini apakah pembagian telah sesuai persentase tersebut dan apakah para pemilik lahan semuanya menerima pembagian 35 %, hal tersebut tidak dibuka kepada publik,” beber Agus.
Selain itu, lanjut Agus, fakta menarik lainnya ialah dalam dokumen kemitraan lahan pengembangan kelapa sawit PT. TPM juga terselip surat kesepakatan pelepasan atau penyerahan tanah dari masyarakat kepada pihak PT. TPM. Hal tersebut diduga kuat sengaja dibuat pihak PT. TPM guna perlindungan kedepannya ketika terjadi masalah atas tuntutan masyarakat mengenai bagi hasil kemitraan 65% dan 35%.
“Harapan kami semoga Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppers RI nomor 9 tahun 2023, bisa turun langsung ke Kabupaten Konawe untuk melihat secara langsung aktifitas usaha perkebunan PT. TPM dan dokumen perizinan PT. TPM serta dokumen kemitraan PT. TPM dengan masyarakat dan juga mengenai pelaksanaan pembagian hasil 65 % dan 35 % kepada masyarakat, termasuk dugaan tidak adanya kebun masyarakat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini kami lakukan guna kepentingan Negara dan Masyarakat,” pungkasnya.(RS)
Tinggalkan Balasan