Malik Bin Amir Lio, Terdakwa Kasus Penambangan Kawasan Hutan di Vonis Bebas oleh PN Unaaha

UNAAHA – Sidang putusan perkara tindak pidana pertambangan ilegal di Konawe Utara yang melibatkan beberapa orang sebagai terdakwa, dan salah satunya adalah Malik Bin Amir Lio akhirnya di vonis bebas. Hal itu terungkap usai pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Selasa 30 Mei 2023 lalu, Jum’at, 2/6/2023.

Satu dari kelima terdakwa penambangan ilegal atas nama Malik bin Amir Lio yang bertempat tinggal di Desa Bandaeha, Kabupaten Konawe Utara, itu akhirnya di vonis bebas atau dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Unaaha.

Pasalnya, terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana dengan sengaja turut serta melakukan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin berusaha atau tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pihak Pemerintah.

Namun, pembalakan liar didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin atau IPPKH tentu telah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a dan Pasal 98 ayat (1), Pasal 19 hutuf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Gema Masyarakat Bersatu Unjuk Rasa di Kantor Bupati Konawe Minta Lurah Asinua Dicopot

Risal Akman, S.H, M.H., kuasa hukum terdakwa Malik Bin Amir Lio yang dihubungi media ini membenarkan, jika kliennya dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa hanya-lah sebagai pekerja yang mengharapkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Irwan Sudin yang juga sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.

Lebih lanjut, pengacara yang akrab dipanggil boboho ini mengatakan bahwa vonis bebas yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Unaaha sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan khususnya pada diri terdakwa Malik Bin Amir Lio.

Menurutnya, jika jaksa penuntut umum lebih teliti dalam menerima berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik dan kemudian menemukan fakta bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur delik yang disangkakan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) harusnya segera menerbitkan surat penghentian penuntutan bukan justru memaksakan untuk melanjutkannya ke pengadilan.

“Yang akhirnya terdakwa berdasarkan fakta persidangan kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, karena itu sangat beralasan jika kliennya divonis bebas,” ujar Ketua DPC Peradi Unaaha, Risal Akman.

Baca Juga  Peringati HUT RI ke 78, RSUD Kota Cilegon Laksanakan Lomba Kebersihan, Keindahan dan Kerapihan

Menurut Risal Akman, terlepas dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada kliennya itu, ia mengaku heran dengan tindakan disparitas dari JPU yang yang menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara sedangkan dalam perkara perkara sebelumnya dengan penerapan dakwaan dengan pasal yang sama justru menuntut lebih ringan sehingga menimbulkan pertanyaan banyak pihak.

“Untuk itu, saya berharap agar kita semua termasuk insan pers untuk selalu mengawal setiap proses hukum yang dilakukan oleh APH, khususnya terkait dugaaan tindak pidana pertambangan yang akhir-akhir ini menjadi isu dan persoalan serius,” imbuh Alumni Pasca Sarjana Universitas Islam Jakarta.

Diketahui, kelima terdakwa tersebut sebelumnya telah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara masing terdakwa- I Irwan Sudin selama 8 Tahun, terdakwa-II Rustama selama 8 Tahun, terdakwa-III Malik Bin Amir Lio selama 8 Tahun, serta terdakwa Cristo Julio Ramando dan terdakwa Suryo Hartawan Chandra masing-masing selama 9 Tahun.

Baca Juga  Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil untuk Menghindari Razia Polisi

Dalam waktu persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha juga telah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa-I, Irwan Sudin divonis 3 tahun 6 bulan, denda Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah, subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa-II, Rustam divonis bersalah selama 3 tahun penjara dan denda Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah, subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan dalam berkas terpisah terdakwa Cristo Julio Ramando selaku Direktur PT Cahaya Mineral Investama (CMI) divonis 3 tahun penjara dan denda Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah, subsider 1 bulan kurungan.

Serta terdakwa Suryo Hartawan Chandra selaku Direktur Utama PT Cahaya Mineral Investama divonis 3 tahun dan 6 bulan dan denda Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah, subsider 2 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir pikir, sedangkan terdakwa Malik Bin Amir Lio yang didampingi Penasehat Hukumnya Indra, SH, MH usai persidangan menyatakan menerima putusan hakim tersebut yang dipimpin oleh Dian Kurniawati, S.H., M.H., sebagai ketua majelis dan Radeza Oktaziela, S.H., dan Ikhsan Ismail, S.H., masing masing sebagai hakim anggota.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *