Menkumham Yassona: Pemanfaatan Informasi Hukum JDIHN sebagai Pilar Kemajuan Bangsa

JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba diwakili Kepala Divisi Administrasi, Sunu Tedy Maranto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin menghadiri acara pertemuan nasional pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards tahun 2023, yang diselenggarakan oleh Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN), di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pemanfaatan informasi hukum JDIHN adalah sebagai pilar utama kemajuan bangsa.

“Setengah jutaan dokumen hukum itu pasti sangat bermanfaat untuk semua kalangan. Mulai masyarakat umum, kaum terpelajar, berbagai profesional dari latar belakang yang berbeda, pengusaha/pebisnis hingga kalangan pemerintah sendiri,” kata Yassona saat membuka acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards tahun 2023, di Jakarta.

Baca Juga  Nekat Jadi Kurir Narkoba, Seorang IRT Asal Konsel Ditangkap

Kemudian, Yasonna memberikan apresiasi besar kepada anggota JDIHN yang terus melakukan inovasi untuk mengembangkan informasi hukum. Kata Yasonna, data per bulan Oktober 2023 dokumentasi dokumen hukum JDIHN sebanyak 557.509. Rinciannya, 473.150 dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan koleksi, selain peraturan perundang-undangan sebanyak 84.359.

“Sebagai bentuk apresiasi pada tahun ini saya kembali memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards bagi anggota JDIHN untuk semua kategori anggota,” sebut Yasonna.

Menkumham menetapkan 50 (lima puluh) Anggota JDIHN terbaik tahun 2023, menetapkan 7 anggota JDIHN Terbaik di lingkungan Kemenkumham, dan menetapkan anggota JDIHN Yang Terintegrasi Dengan Portal JDIHN.GO.ID.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal JDIHN.GO.ID yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.

Baca Juga  Mengenal Danantara, Lembaga Investasi Baru yang Tunda Diresmikan Presiden

Yang menarik pada perhelatan JDIHN Awards tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan penganugerahan kepada konten kreator media sosial.

Penganugerahan tersebut diberikan kepada 21 pemenang Legal Development Content Creator (LDCC) setelah melalui penilaian oleh dewan juri yang professional dan independent.

Perlombaan yang diikuti oleh 427 peserta yang menggunakan platform tiktok menunjukkan besarnya antusias masyarakat membuat konten informasi dan edukasi hukum.

Menkumham menyatakan, salah satu hambatan terbesar dalam hal akses terhadap informasi hukum adalah kompleksitas bahasa hukum/regulasi. Hal ini memberikan tanggung jawab baru bagi pemerintah untuk lebih mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat.

Yasonna menyambut baik terselenggaranya Legal Development Content Creator yang baru pertama kali dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Baca Juga  Danrem Sebut Bisa Saja Sikat KKB Papua, Tetapi Tergantung Pusat

Di saat yang sama, Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana mengatakan, bahwa LDCC merupakan salah satu wujud kolaborasi industri kreatif dengan pemerintah, khususnya BPHN, dalam menyampaikan informasi hukum dan membangun budaya hukum di Indonesia.

Penyelenggaraan LDCC Awards ini berperan sebagai langkah nyata dalam menyebarkan informasi dan dokumentasi hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat JDIHN.

“Melalui penghargaan ini, diharapkan dapat mendorong anggota JDIHN lainnya untuk mengikuti langkah serupa. Penyebaran informasi dan dokumentasi hukum seperti ini juga akan dijadikan sebagai salah satu aspek penilaian dalam mengevaluasi kinerja anggota JDIHN pada tahun 2024. Dengan adanya kompetisi seperti ini diharapkan anggota JDIHN dapat lebih terpacu kreativitasnya dalam menyosialisasikan dokumen dan informasi hukum,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar