suarakarsa.com – Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kepala daerah terpilih yang akan dilantik tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, penataan tenaga non-ASN tidak akan selesai jika instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, tidak mematuhi aturan yang berlaku.

“Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN,” ujar Rini dalam siaran pers Kemenpan RB, Selasa (28/1/2025).

Rini meminta seluruh pihak, termasuk kepala daerah yang akan dilantik, untuk mematuhi amanat undang-undang ini.

“Saya mengingatkan kembali agar kita konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 20/2023 ini.

Termasuk kepada kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN,” tegasnya.

Rini menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai penataan tenaga non-ASN sejak 2005.

Dalam prosesnya, pemerintah secara bertahap mendata tenaga non-ASN dan mengangkat sebagian dari mereka menjadi ASN.

Pada 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Merujuk pada regulasi ini, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-ASN pada 2022.

“Hasilnya diketahui total tenaga non-ASN sebanyak 2.355.092 di seluruh Indonesia,” ungkap Rini.

“Dari jumlah tersebut, angka tenaga non-ASN terus berkurang karena beberapa dari mereka telah diterima menjadi ASN melalui pengadaan ASN selama tahun 2021, 2022, dan 2023,” tambahnya.

Hingga 2024, jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam Database BKN tersisa 1,7 juta.

Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga kerja ini agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai salah satu langkah penyelesaian penataan tenaga non-ASN, pemerintah telah membuka seleksi calon ASN (CASN) atau CPNS 2024.

Selain itu, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap I dan Tahap II juga terus berjalan.

Saat ini, seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap akhir, sementara seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II masih dalam tahap tes lanjutan.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap permasalahan tenaga non-ASN dapat terselesaikan secara bertahap, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Rini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini harus menjadi perhatian bagi seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

“Kami terus mendorong agar tenaga non-ASN yang telah terdata dapat mengikuti seleksi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh pihak, termasuk kepala daerah yang akan dilantik, harus patuh terhadap aturan ini agar tata kelola kepegawaian kita semakin baik dan profesional,” tutupnya.