Tak hanya itu, Ali mengatakan pentingnya KLHK dalam festival itu juga mengkampanyekan masalah tumpang tindih penguasaan lahan dan perizinan sebagai bagian dari materi koreksi kebijakan KLHK.
Sebab tambah Ali sektor kehutanan dan lingkungan hidup selama ini masih terdampak oleh kebijakan disektor pertambangan dan perkebunan sehingga melahirkan ketidakpastian penguasaan lahan dan perizinan.
“Data menunjukan ada 44% daratan Indonesia telah diberikan untuk sekitar 8.588 IUP dimana sekitar 50% IUP masuk dalam kategori ilegal. KESDM juga pernah mencatat pertambangan ilegal tahun 2021 sebanyak 2.700, serupa juga diungkap oleh BPK tentang pertambangan ilegal yang masuk di kawasan hutan alias tanpa izin seluas 842.193 Hektar. Pada sektor perkebunan, kelapa sawit paling terdampak aktifitas ilegal yang menabrak kawasan hutan yakni seluas 2,9 juta hektar, ” Jelas Ali
Tinggalkan Balasan