suarakarsa.com, Konawe — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik, Indra Dapa Saranani, secara resmi mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut berkaitan dengan polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo di wilayah Sungai Tukambopo yang hingga kini dinilai belum menemukan kepastian hukum dan administrasi wilayah.

PB HMI MPO menilai persoalan tapal batas yang berlarut-larut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi memicu konflik agraria maupun konflik sosial berkepanjangan, khususnya di wilayah adat Kabupaten Konawe.

Selain menyoroti persoalan batas wilayah, PB HMI MPO juga menyampaikan perhatian serius terhadap aktivitas delapan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di kawasan hak ulayat masyarakat Pondidaha. Aktivitas pertambangan tersebut dinilai berdampak pada kondisi lingkungan hidup, lahan adat, serta keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat setempat.

Indra Dapa Saranani menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional.

“Kami mendesak Kemendagri RI segera mengevaluasi total Bupati Konawe dan Gubernur Sultra agar segera menetapkan tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo di Sungai Tukambopo serta menerbitkan regulasi resmi terkait tapal batas wilayah. Negara tidak boleh membiarkan konflik agraria dan ketidakjelasan wilayah terus berlangsung,” tegas Indra.

Menurut PB HMI MPO, aktivitas pertambangan di wilayah adat harus berjalan sesuai ketentuan hukum nasional, termasuk memperhatikan perlindungan masyarakat hukum adat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan pertambangan diwajibkan memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar. Sementara itu, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PB HMI MPO juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat dan mewajibkan penghormatan terhadap hak tersebut, baik oleh negara maupun pihak swasta.

PB HMI MPO menilai, apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memperhatikan hak ulayat, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan memicu konflik agraria di daerah.

“Kami menilai dugaan perampasan hak adat dan kerusakan wilayah adat akibat aktivitas pertambangan tidak boleh dianggap biasa. Pemerintah pusat harus turun langsung meninjau kondisi masyarakat adat Pondidaha dan mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi di Konawe, PB HMI MPO juga meminta pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan guna mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Adapun sejumlah poin yang menjadi tuntutan PB HMI MPO antara lain:

  1. Mendesak Kemendagri RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Bupati Konawe dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
  2. Mendesak penetapan resmi tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo di wilayah Sungai Tukambopo.
  3. Mendesak penerbitan regulasi atau Peraturan Bupati Konawe terkait tapal batas wilayah.
  4. Mendesak evaluasi aktivitas delapan perusahaan pertambangan nikel di wilayah hak ulayat Pondidaha.
  5. Mendesak perlindungan hak masyarakat adat dan penghentian dugaan perampasan hak ulayat.
  6. Meminta pemerintah pusat turun langsung menyelesaikan potensi konflik agraria di Konawe.

PB HMI MPO berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara adil, terbuka, dan mengedepankan dialog bersama masyarakat adat demi menjaga stabilitas sosial serta keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Konawe.