JAKARTA- Demi ikuti putusan MK, pemerintah kini tengah siapkan perbaikan UU Cipta Kerja. Sebelumnya MK memutuskan UU Cipta Kerja belum bisa diberlakukan dan harus direvisi.
Sebelumnya UU Cipta Kerja menuai protes karena sangat membela pengusaha. Sementara hak pekerja dalam undang-undang ini terkesan dikebiri. Hak-hak yang dikebiri antara lain berkurangnya cuti hamil bagi wanita, gaji yang disesuaikan dan lain-lain.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus mendorong revisi Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kini ditetapkan Mahkamah Konstitusi sebagai UU berstatus inkonstitusional bersyarat.
Pemerintah menargetkan revisi UU Cipta Kerja bakal selesai akhir tahun 2022 ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan revisi UU Cipta Kerja menjadi prioritas mengingat pemerintah masih punya pekerjaan berikutnya yakni membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab UndangUndang Hukum Pidana (RKUHP).
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, revisi utama UU Cipta Kerja adalah menyangkut metode omnibus sebagai cara dan metode yang pasti, baku, dan standar serta sistematika pembentukan UU.
Kemudian terdapatnya kesalahan rujukan/kutipan dan typo (teknis penulisan). Selain itu ruang partisipasi kepada masyarakat dilakukan secara maksimal (meaningful participation).
Elen menyebut, Naskah Akademis (NA) dan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) dari perbaikan UU Cipta Kerja kini telah disiapkan. Penyusunan Naskah Akademis dan naskah RUU dibahas dengan Tim Ahli/Akademisi.
Setelah NA dan naskah RUU rampung, kemudian akan dilakukan pengajuan ke DPR. Ia menegaskan, perbaikan UU Cipta Kerja sepenuhnya mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pengajuan ke DPR akan dilakukan setelah siapnya NA dan naskah RUU sesuai dengan tahapan dan prosedur yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Elen, Rabu (10/8).
Elen menyebut, untuk target penyelesaian perbaikan UU Cipta Kerja tetap mengikuti koridor waktu yang telah diputuskan MK yaitu paling lama 2 tahun sejak putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021 lalu.(SW)