suarakarsa.com – Pemerintah mengubah skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa penyediaan tenaga kerja dan periklanan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.

Kebijakan ini menetapkan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain yang berpotensi menambah beban usaha bagi sektor terkait.

Dalam dokumen PMK yang diterbitkan Kementerian Keuangan, penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam perhitungan PPN.

“Penetapan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberikan kepastian bagi wajib pajak,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Bagi sektor penyediaan tenaga kerja, aturan baru menetapkan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa kepada pengguna jasa, termasuk gaji, upah, honorarium, atau tunjangan. Skema ini berpotensi meningkatkan kewajiban pajak bagi perusahaan outsourcing dan penyedia tenaga kerja kontrak.

“Beban pajak yang lebih besar bisa berdampak pada biaya operasional perusahaan serta tarif jasa yang ditawarkan,” tertulis dalam PMK tersebut.

Selain tenaga kerja, industri periklanan juga terdampak. Jasa periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan kini dikenakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atas jasa periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran non-iklan.

Perubahan ini berpotensi menambah beban bagi perusahaan periklanan dan production house yang menangani iklan digital maupun konvensional.

Dengan skema ini, tagihan atas produksi dan distribusi iklan harus diperhitungkan ulang dalam aspek perpajakan mereka.

Pemerintah berharap perubahan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kepastian dalam administrasi perpajakan.

Namun, sektor terkait perlu menyesuaikan strategi bisnis mereka guna menghadapi dampak dari perubahan aturan ini.