Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, ini daftar terbarunya. BPJS Kesehatan telah menjadi pilihan asuransi kesehatan utama bagi masyarakat Indonesia.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini adalah daftar terbaru 21 penyakit yang tidak dicakup oleh layanan BPJS Kesehatan.

Meskipun BPJS Kesehatan menyediakan perlindungan kesehatan yang luas, ada batasan dalam jenis penyakit yang dapat dicakup.

Ini penting untuk dipahami oleh peserta, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang tepat terkait perawatan kesehatan mereka.

Apa Itu BPJS Kesehatan?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah lembaga pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada warga negara Indonesia.

BPJS Kesehatan beroperasi sejak tahun 2014 dan bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Setiap orang yang bekerja atau tinggal di Indonesia selama minimal 6 bulan diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun pemerintah tidak secara spesifik menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung, aturan yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan 21 penyakit yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.